Definisi Akad Istishna'
Akad Istishna' adalah akad jual beli yang terjalin antara konsumen (pembeli, pemesan) dengan produsen (pembuat barang) untuk membuatkan suatu barang tertentu sesuai keinginan konsumen dengan harga yang disepakati kedua belah pihak yang mana sistem pembayarannya boleh hutang dulu, ataupun tunai sekaligus.
Hukum Akad Istishna'
Hukum akad istishna' adalah halal dan dibenarkan oleh syariat, berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dikisahkan dalam beberapa riwayat berikut:
عَنْ أَبِي حَازِمٍ قَالَ أَتَى رِجَالٌ إِلَى سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ يَسْأَلُونَهُ عَنِ الْمِنْبَرِ فَقَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى فُلاَنَةَ امْرَأَةٍ قَدْ سَمَّاهَا سَهْلٌ أَنْ مُرِي غُلاَمَكِ النَّجَّارَ يَعْمَلُ لِي أَعْوَادًا أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ إِذَا كَلَّمْتُ النَّاسَ فَأَمَرَتْهُ يَعْمَلُهَا مِنْ طَرْفَاءِ الْغَابَةِ ثُمَّ جَاءَ بِهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا فَأَمَرَ بِهَا فَوُضِعَتْ فَجَلَسَ عَلَيْهِ
Dari Abu Hazim, ia menceritakan: "Ada beberapa lelaki datang kepada Sahl bin Sa’ad menanyakan kepadanya tentang mimbar, lalu ia (Sahl bin Sa'ad) menjawab: Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutus seorang perempuan kepada fulanah yang telah diberi nama oleh Sahl:
”Perintahkanlah budakmu yang tukang kayu, untuk membuatkan aku mimbar, yang mana aku bisa duduk diatasnya saat ingin menyampaikan nasehat kepada manusia”.
Maka fulanah tersebut memerintahkan pada budaknya untuk membuatkan mimbar dari pohon kayu. Kemudian tatkala tukang kayu datang dengan membawa mimbar, dia mengirimkannya kepada Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau perintahkan untuk meletakkannya, lantas Nabi-pun duduk diatasnya."
(Riwayat Imam Bukhari, Kitab al-Buyu’)
Dalam riwayat yang lain:
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّاللَّهِ صلى الله عليه و سلم كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ. قَالَ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari sahabat Anas radhiyallahu 'anhu, bahwasanya pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas mengisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau."
(Riwayat Imam Muslim)
Rukun Istishna'
Rukun istishna’ ada 3:
- Al ‘Aqid yaitu Ash Shaani’ (orang yang membuat barang/produsen) dan Al Mustashni’ (pembeli/pemesan/konsumen)
- Al Ma’qud ‘alaih, yaitu barang yang dipesan berikut pengerjaannya dan uang pembayarannya
- Ash Shigah yakni ijab dan qabul.
Syarat Istishna' secara umum mengikuti syarat jual beli, namun secara khusus syarat akad istishna' ada 2 syarat yang mendasar:
- Penjelasan tentang kriteria barang yang akan dibuat harus disepakati jenis (model) dan kadar (ukuran) serta sifatnya
- Bahan baku yang digunakan adalah berasal dari produsen, karena jika bahan bakunya dari konsumen maka akadnya adalah akad ijaroh, bukan akad istishna' lagi.
Masalah waktu penyerahan barang konsumen, ada 2 point:
1. Jika tidak dibatasi waktu penyerahan barang pesanan maka ini sah tidak ada khilaf didalamnya.
(Bahtsu 'Aqd Al Istishna', penulis Abu Zaid)
2. Adapun jika dibatasi waktu maka terjadi ikhtilaf dalam mazhab Hanafi,. Imam Abu Hanifah tidak boleh mensyaratkannya, sedangkan muridnya Abu Yusuf dan Muhammad bin Al Hasan berpendapat bahwa tidaklah mengapa.
(Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/140 & Badai'i As Shanaai'i oleh Al Kasaani 5/3)
Adapun lembaga internasional zaman ini seperti Majma' Al Fiqh Al Islami atau yang dikenal dengan OKI, pada muktamar yang ke7 di Jeddah mensyaratkan batas serah terima pesanan barang konsumen.
Untuk point yang kedua ini, yang rajih menurut pribadi saya adalah pendapatnya kedua murid Imam Abu Hanifah yakni tidak mengapa alias boleh artinya tidak sampai wajib, karena jikalau sampai wajib maka tentunya menyelisihi point yang pertama. wallahu ta'ala a'lam
Konsekuensi Akad Istishna'
Pihak konsumen dan produsen wajib untuk memenuhi akad perjanjian diantara mereka:
Allah ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.
(Al Maidah: 1)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ. رواه أبو داود والحاكم والبيهقي وصححه الألباني
Kaum muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.
(Riwayat Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)
Kemudian jika pihak konsumen dan produsen sepakat dalam menentukan batas waktu selesainya pesanan barang, maka ada 3 kemungkinan yang dapat terjadi pada saat jatuh tempo:
1. Produsen berhasil menyelesaikan barang pesanan tepat pada tempo yang telah disepakati, maka pada keadaan ini, konsumen berkewajiban untuk menerimanya, karena akad istishna' artinya jika telah jatuh tempo penyerahan barang dan produsen berhasil membuatkan barang sesuai dengan pesanan, maka tidak ada hak bagi konsumen mengundurkan diri dari pesanannya. Sebagaimana produsen tidak berhak untukmenjual hasil produksinya kepada orang lain.
(Fathul Qadir oleh Ibnul Humamm 7/116-117 & Al Bahru Ar Raa'iq oleh Ibnu Nujaim 6//186)
2. Produsen tidak dapat menyelesaikan barang pesanan, maka konsumen berhak menarik kembali uang pembayaran yang telah ia serahkan atau memperbaharui perjanjian, dengan membuat tempo baru.
(Baca Kitab Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/407)
Sikap konsumen pada keadaan seperti ini adalah tidak dicela karenanya, walau demikian ada yang lebih utama lagi yakni memaafkan dengan memberikan tenggang waktu lagi bagi produsen agar dapat menyelesaikan barang yang sesuai dengan pesanan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari jalan shahabat Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
رَحِمَ الله رَجُلاًسَمْحاً إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى
Semoga Allah senantiasa merahmati seseorang yang senantiasa berbuat mudah ketika ia menjual, ketika membeli dan ketika menagih.
(Riwayat Imam Bukhary)
Selain dianjurkan untuk memaafkan, konsumen juga disyari'atkan untuk tetap menampakkan budi dan perilaku luhur sebagai seorang muslim sehingga tidak hanyut dalam amarah,dan bersikap kurang terpuji. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
من طلب حقا فليطلبه في عفاف واف أو غير واف
Barang siapa yang menagih haknya, hendaknya ia menagihnya dengan cara yang terhormat, baik ia berhasil mendapatkannya atau tidak.
(Riwayat Imam At Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
3. Produsen menyelesaikan barang sebelum tempo yang telah disepakati. Pada keadaan ini apabila konsumen tidak memiliki alasan untuk menolak barang yang ia pesan, maka ia diwajibkan untuk menerimanya. Hal ini dikarenakan produsen telah berbuat baik, yaitu dengan menyegerakan pesanan, dan orang yang berbuat baik tidak layak untuk disalahkan.
مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِن سَبِيلٍ. التوبة
Tiada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik.
(Qs. At Taubah: 91)
Adapun bila konsumen memiliki tujuan yang dibenarkan untuk tidak menerima pesanannya kecuali pada tempo yang telah disepakati, maka ia dibenarkan untuk menolaknya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
لا ضَرَرَ ولا ضِرَار
Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan
(Riwayat Ahmad, Ibhnu Majah dan dihasankan oleh Al Albany)
Dalam Akad Istishna' Konsumen Memiliki Hak Khiyar Ru'yah
Khiyar Ar Ru'yah maksudnya adalah hak konsumen untuk membatalkan perjanjian jualbeli dengan produsen, yakni tatkala konsumen melihat pesanannya yang sudah jadi kemudian tidak berkenan, namun dengan syarat 2 hal:
- Yang menjadi objek perjanjian hendaknya merupakan benda tertentu yang dapat dilihat dan disifati, seperti baju, rumah, mobil dan sejenisnya.
- Objek barang yang dipesan itu belum dilihat konsumen pada awal berlansungnya akad, adapun jika diawal akad pembeli sudah melihat langsung atau mengetahui contoh barang yang akan dipesan (baik melihat dengan indera mata maupun dengan penjelasan rinci secara lisan maupun tulisan) dan ternyata tatkala pesanan sudah jadi dan sesuai dengan apa yang dilihat atau diketahui pada awal akad maka gugurlah khiyar ru'yah tersebut, dan sebaliknya jika pesanan yang sudah jadi tersebut tidak seperti apa yang dilihat atau diketahui konsumen pada awal akad, maka khiyar ru'yah berlaku dalam keadaan ini. wallahu a'lam.
أن عثمان وطلحة رضي الله عنهما تبايعا مالا بالكوفة فقال عثمان لي الخيار لأني بعت ما لم أر وقال طلحة لي الخيار لأني إبتعت ما لم أر فحكما رضي الله عنهما بينهما جبير بن مطعم فقضى الخيار لطلحة ولا خيار لعثمان رضي الله عنه
Diriwayatkan bahwa Utsman dan Thalhah mengadakan transaksi jual beli di Kufah. Lantas, Utsman mengatakan, "Aku berhak membatalkan transaksi karena aku menjual barang yang belum aku lihat" Sedangkan, Thalhah mengatakan, "Aku yang punya hak untuk membatalkan transaksi karena aku membeli suatu barang yang belum aku lihat." Perselisihan kedua shahabat ini pada akhirnya ditangani oleh Jubair bin Muth’im. Beliau memutuskan bahwa yang memiliki hak untuk membatalkan transaksi adalah Thalhah, bukan Utsman.
(Kitab Badaa-i' Ash Shanaa-i' Fii Tartiibi Asy Syaraa-i' karya Abu Bakr Mas'ud bin Ahmad Al Kasaani)Hikmah Akad Istishna'
Diantara hikmah akad istishna':
Sebagaimana Allah ta'ala berfirman:
نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
(Adz Dzukhruf: 32)
لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا
"..agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain"
Dan telah maklum diantara bentuk "sebagian orang mempergunakan sebagian yang lain" adalah transaksi dalam bentuk akad istishna'.
Karena tidak diragukan bahwasanya
banyak pembeli/konsumen yang menginginkan barang tertentu sesuai
keinginannya, yang mana barang tersebut terkadang tidak didapatkan
kecuali dengan memesan kepada pihak produsen. Sementara sebaliknya pihak
produsen membutuhkan uang demi mencari keuntungan dan kelancaran
produksi mereka.
Kebutuhan yang besar baik dari konsumen maupun produsen bisa peroleh dengan akad istishna'.
Djogja, selasa sore, 10 Rabi'ul Awwal 1434 H - 22 Jan 2013
Daftar Pustaka:
Al Quran Al Karim
Kamus Al Munawwir
Bahtsu 'Aqd Al Istishna', penulis Abu Zayd
Buku Sifat perniagaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karya Ustadz Arifin Badri
http://pengusahamuslim.com/akad-istishna
http://pengusahamuslim.com/jual-beli-as-salam
http://pengusahamuslim.com/boleh-tidak-jadi-beli-setelah-lihat-sendiri
http://jacksite.wordpress.com/2007/07/03/hak-pilih-khiyar-dalam-perjanjian-usaha-menurut-islam/
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=112342