Pembaca yang budiman,
Kemajuan teknologi informatika disatu sisi patut kita syukuri tatkala dengannya memudahkan kita dalam urusan ibadah seperti tersebarnya dakwah kepenjuru dunia dalam waktu singkat, walhamdulillah.. Dan tidak terkecuali urusan dunia yang termasuk didalamnya jual beli, turut menjadi lebih mudah.
Bisa dibayangkan bagaimana 'fulanah' yang tinggal di Jakarta misalnya, membeli baju gamis tanpa harus keluar dari rumahnya, tanpa harus naik angkot, tanpa harus berletih-letih, tapi bisa diperoleh dengan kemajuan teknologi tersebut.
Walau demikian, bagaimana pandangan syariat atas kemajuan teknologi informatika terhadap transaksi jual beli secara online?!
Ijma' (sepakat) para ulama bahwasanya transaksi jual beli yang disyaratkan harus tunai serah terima barang dan uang maka tidak dibenarkan dilakukan secara online via internet, telepon, sms, bbm atau yang sejenisnya.
Contoh: Seorang membeli emas secara online via internet, setelah mentransfer uang. baru kemudian emas tersebut dikirim ke pembelinya. Ini hukumnya tidak sah karena termasuk riba nasi'ah.
Adapun transaksi online yang mana tidak disyariatkan serah terima barang secara tunai dalam jual belinya yakni seluruh jenis barang selain emas, perak dan mata uang melalui internet maka digolongkan kedalam jual beli melalui surat menyurat. Untuk jual beli melalui telepon atau komunikasi yang sejenisnya maka ijab dan qabulnya adalah secara langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat.
Sebagaimana putusan Majma' Al Fiqh Al Islami ( Divisi fiqih OKI) No.52 (3/6) tahun 1990 yang berbunyi, "Apabila akad terjadi antara dua orang yang berjauhan yang tidak berada dalam satu majelis dan masing-masing pelaku transaksi tidak saling melihat dan tidak pula tidak saling mendengar serta media diantara mereka adalah tulisan atau surat atau orang suruhan, hal ini dapat diterapkan juga pada faksmili, teleks dan internet maka akad berlangsung dengan sampainya ijab dan qabul kepada masing-masing pihak yang bertransaksi.
Bilamana transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada ditempat yang berjauhan, hal ini dapat diterapkan seperti pada transaksi melalui telepon ataupun telepon selluler, maka ijab dan qabulnya adalah langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat".
(Jurnal Maj'ma' Al Fiqh Al Islami edisi VI, jilid II, halaman 785)
Dalam transaksi online via internet, ada 3 hal yang perlu diperhatikan:
1. Jika pemilik situs dalam menjual dagangannya menyediakan aplikasi permohonan barang, maka aplikasi permohonan barang tersebut merupakan ijab (bahasa mudahnya "saya jual"),. Adapun pengisian serta pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli merupakan qabul (bahasa mudahnya "saya beli").
2. Jika pemilik situs dalam dagangannya tidak menyediakan aplikasi permohonan barang, namun misalnya melalui bantuan chatting, sms, bbm atau whatsapp maka akad berlangsung dengan sampainya ijab dan qabul kepada masing-masing pihak yang bertransaksi melalui bantuan tersebut.
Contoh fulanah pesan baju via sms setelah melihat baju dengan spesifikasinya diinternet:
Fulanah: umm, saya pesan model gamis dengan kode sekian sekian.. (terus dapat balasan sms dari si ummu,,)
Ummu: "ok barangnya ada ukhty, harganya sekian-sekian, bisa ditransfer ke rekening berikut.."
Fulanah: umm, barusan saja saya transfer sekian-sekian ke rekening muamalat, mohon dicek ya um.
Ummu: ya, sudah masuk ukh, jazaakillahu khoyron.
Maka dari contoh diatas jelas sudah terjadi akad ijab dan qabul antara penjual dan pembeli,.
3. Jika pemilik situs internet dalam dagangannya, hanya menerima transaksi melalui telepon langsung maka ijab dan qabulnya adalah langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat.
Dari ketiga hal diatas, fisik barang yang diperjualbelikan tidak disaksikan secara langsung oleh pembeli melainkan hanya sebatas gambar dan penjelasan spesifikasinya maka jual beli seperti ini dinamakan ba'i al ghaib 'alash shifat yakni jual beli barang yang tidak dihadirkan pada majelis akad atau tidak disaksikan secara langsung sekalipun hadir dalam majelis).
Perlu diketahui, bahwa pedagang online dalam praktek berjualan pada situsnya, tergolong diantara 3 status kepemilikan:
1. Pemilik situs adalah pemilik barang >> http://www.khodeejahboutique.com/2013/01/pemilik-situs-adalah-pemilik-barang.html
2. Pemilik situs adalah agen/perwakilan dari pemilik barang >> http://www.khodeejahboutique.com/2013/01/pemilik-situs-adalah-agenwakil-pemilik.html
3. Pemilik situs bukan pemilik barang bukan pula agen/perwakilan dari pemilik barang. >> http://www.khodeejahboutique.com/2013/01/pemilik-situs-bukan-pemilik-barang.html
Referensi: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya DR. Erwandi Tarmizi
Kemajuan teknologi informatika disatu sisi patut kita syukuri tatkala dengannya memudahkan kita dalam urusan ibadah seperti tersebarnya dakwah kepenjuru dunia dalam waktu singkat, walhamdulillah.. Dan tidak terkecuali urusan dunia yang termasuk didalamnya jual beli, turut menjadi lebih mudah.
Bisa dibayangkan bagaimana 'fulanah' yang tinggal di Jakarta misalnya, membeli baju gamis tanpa harus keluar dari rumahnya, tanpa harus naik angkot, tanpa harus berletih-letih, tapi bisa diperoleh dengan kemajuan teknologi tersebut.
Walau demikian, bagaimana pandangan syariat atas kemajuan teknologi informatika terhadap transaksi jual beli secara online?!
Ijma' (sepakat) para ulama bahwasanya transaksi jual beli yang disyaratkan harus tunai serah terima barang dan uang maka tidak dibenarkan dilakukan secara online via internet, telepon, sms, bbm atau yang sejenisnya.
Contoh: Seorang membeli emas secara online via internet, setelah mentransfer uang. baru kemudian emas tersebut dikirim ke pembelinya. Ini hukumnya tidak sah karena termasuk riba nasi'ah.
Adapun transaksi online yang mana tidak disyariatkan serah terima barang secara tunai dalam jual belinya yakni seluruh jenis barang selain emas, perak dan mata uang melalui internet maka digolongkan kedalam jual beli melalui surat menyurat. Untuk jual beli melalui telepon atau komunikasi yang sejenisnya maka ijab dan qabulnya adalah secara langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat.
Sebagaimana putusan Majma' Al Fiqh Al Islami ( Divisi fiqih OKI) No.52 (3/6) tahun 1990 yang berbunyi, "Apabila akad terjadi antara dua orang yang berjauhan yang tidak berada dalam satu majelis dan masing-masing pelaku transaksi tidak saling melihat dan tidak pula tidak saling mendengar serta media diantara mereka adalah tulisan atau surat atau orang suruhan, hal ini dapat diterapkan juga pada faksmili, teleks dan internet maka akad berlangsung dengan sampainya ijab dan qabul kepada masing-masing pihak yang bertransaksi.
Bilamana transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada ditempat yang berjauhan, hal ini dapat diterapkan seperti pada transaksi melalui telepon ataupun telepon selluler, maka ijab dan qabulnya adalah langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat".
(Jurnal Maj'ma' Al Fiqh Al Islami edisi VI, jilid II, halaman 785)
Dalam transaksi online via internet, ada 3 hal yang perlu diperhatikan:
1. Jika pemilik situs dalam menjual dagangannya menyediakan aplikasi permohonan barang, maka aplikasi permohonan barang tersebut merupakan ijab (bahasa mudahnya "saya jual"),. Adapun pengisian serta pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli merupakan qabul (bahasa mudahnya "saya beli").
2. Jika pemilik situs dalam dagangannya tidak menyediakan aplikasi permohonan barang, namun misalnya melalui bantuan chatting, sms, bbm atau whatsapp maka akad berlangsung dengan sampainya ijab dan qabul kepada masing-masing pihak yang bertransaksi melalui bantuan tersebut.
Contoh fulanah pesan baju via sms setelah melihat baju dengan spesifikasinya diinternet:
Fulanah: umm, saya pesan model gamis dengan kode sekian sekian.. (terus dapat balasan sms dari si ummu,,)
Ummu: "ok barangnya ada ukhty, harganya sekian-sekian, bisa ditransfer ke rekening berikut.."
Fulanah: umm, barusan saja saya transfer sekian-sekian ke rekening muamalat, mohon dicek ya um.
Ummu: ya, sudah masuk ukh, jazaakillahu khoyron.
Maka dari contoh diatas jelas sudah terjadi akad ijab dan qabul antara penjual dan pembeli,.
3. Jika pemilik situs internet dalam dagangannya, hanya menerima transaksi melalui telepon langsung maka ijab dan qabulnya adalah langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat.
Dari ketiga hal diatas, fisik barang yang diperjualbelikan tidak disaksikan secara langsung oleh pembeli melainkan hanya sebatas gambar dan penjelasan spesifikasinya maka jual beli seperti ini dinamakan ba'i al ghaib 'alash shifat yakni jual beli barang yang tidak dihadirkan pada majelis akad atau tidak disaksikan secara langsung sekalipun hadir dalam majelis).
Perlu diketahui, bahwa pedagang online dalam praktek berjualan pada situsnya, tergolong diantara 3 status kepemilikan:
1. Pemilik situs adalah pemilik barang >> http://www.khodeejahboutique.com/2013/01/pemilik-situs-adalah-pemilik-barang.html
2. Pemilik situs adalah agen/perwakilan dari pemilik barang >> http://www.khodeejahboutique.com/2013/01/pemilik-situs-adalah-agenwakil-pemilik.html
3. Pemilik situs bukan pemilik barang bukan pula agen/perwakilan dari pemilik barang. >> http://www.khodeejahboutique.com/2013/01/pemilik-situs-bukan-pemilik-barang.html
Referensi: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya DR. Erwandi Tarmizi