Pemilik Situs Adalah Agen/Wakil Pemilik Barang

Terkadang dalam kehidupan berbisnis, masing-masing ada yang dianugerahi kelebihan dan kekurangan, ada orang yang dianugerahi Alloh berupa modal (rezeki) namun tidak memiliki keahlian marketing, begitu sebaliknya ada yang diberi keahlian marketing namun tidak memiliki kemampuan produksi, bahkan ada yang memiliki kemampuan produksi namun tidak memiliki modal tidakpula marketing,. Hal ini menandakan bahwa kita adalah makhluk sosial yang mana dalam kehidupannya saling membutuhkan satu dengan yang lain.

Berkaitan dengan ini, kita dapatkan dalam praktek jual beli online ada pemilik situs yang tidak memiliki barang namun dia merupakan agen/wakil dari pemilik barang yang aslinya..
Agen atau wakil yang dimaksud adalah izin resmi dari pemilik barang dengan menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk membantu memasarkan atau menjual barangnya kemudian tatkala laku, orang tersebut diberi komisi sesuai kesepakatan. Lantas bagaimana hukumnya?!

Maka jawabannya agen/wakil itu kedudukannya sama dengan pemilik barang, sehingga jual belinya sah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku hendak pergi menuju khaibar, lalu akupun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku lantas berkata: "Aku ingin pergi ke Khaibar",. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا فإن ابتغى منك آية فضع يدك على ترقوته

Bila engkau mendatangi wakilku dikhaibar ambillah darinya 15 wasq (900 sha') kurma! Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku) maka letakkanlah tanganmu diatas tulang bawah lehernya.
(Hadits riwayat Abu Dawud, menurut Ibvnu Hajar sanadnya hasan)


Merangkum Dari Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Karya DR. Erwandi Tarmizi,.

semoga bermanfaat..

Djogja, Hari Ahad, 08 Rabi'ul Awwal 1434 H - 20 Januari 2013


NextBack