Setelah kita mengetahui bahwasanya akad jual beli yang dilaksanakan dimana fisik barang tidak dapat disaksikan secara langsung melainkan sekedar gambar dan penjelasannya adalah termasuk ba'i al ghaib 'alash shifat, namun perlu diketahui telah terjadi khilaf diantara para ulama tentang sah atau tidaknya ba'i al ghaib 'alash shifat.
Jika anda adalah fanatikus mazhab syafii dan konsekuen maka segeralah tutup toko online anda ^^.. kenapa demikian?!
Karena mazhab syafi'i menganggap jual beli barang yang tidak disaksikan pada saat akad, sekalipun barang itu ada, hukumnya tidak sah, mereka menganggap ada gharar atau ketidak jelasan dalam akad ini.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Pendapat yang kuat dalam mazhab ba'i al ghaib 'alash shifat adalah tidak sah." (Minhajut Thalibin, jilid II hal 12)
Pendapat mereka ini berdalil dengan larangan hadits nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
(Hadits riwayat Imam Muslim)
Pendapat mereka ini berdalil dengan larangan hadits nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
نهى رسول الله عن بيع الغرار
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar.(Hadits riwayat Imam Muslim)
Akan tetapi jika anda bukanlah fanatikus madzhab syafi'i, maka anda bisa bernafas lega karena mayoritas mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa ba'i al ghaib 'alash shifat adalah sah.
Dalilnya adalah:
Firman Allah ta'ala:
(Al-Baqarah: 275)
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
Allah telah menghalalkan jual beli(Al-Baqarah: 275)
Ba'i Al Ghaib 'Alash Shifat adalah bagian dari jual beli, karena hukum asal jual beli adalah halal dan tidak ada hal-hal yang menyebabkan menjadi haram maka hukumnya tetap berada dalam asalnya yakni halal.
Adapun yang menganggap ba'i al ghaib 'alash shifat adalah tidak jelas alias gharar maka ini tidak benar, karena suatu objek barang dapat menjadi jelas tidak hanya dapat diketahui dengan indera mata (melihat secara langsung) namun bisa juga diketahui dengan indera lain yakni dengan cara penjelasan spesifikasi baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
Perhatikanlah dengan seksama bagaimana Allah menghukumi kafir orang yahudi atas pengingkaran mereka terhadap nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, padahal orang-orang yahudi tersebut tidaklah melihat secara langsung melainkan melalui penjelasan dalam kitab Taurat., Sebagaimana Allah ta'ala berfirman:
فَلَمَّا جَاءهُم مَّا عَرَفُواْ كَفَرُواْ بِهِ
Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, lalu mereka ingkar kepadanya. (Al-Baqarah:89)
Perhatikanlah juga bagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
لا تباشر المرأة المرأة فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها
Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain, kemudian ia menjelaskan ciri-ciri tubuh wanita tersebut kepada suaminya, seolah-olah suaminya melihat langsung wanita yang disifati.
(Hadits riwayat Bukhari)
Hadist ini tegas menyatakan sama antara penjelasan melalui kata-kata dengan melihat langsung, sehingga akad jual beli semacam ini jelas tidak ada unsur gharar didalamnya.
Sehingga jelaslah bahwa ba'i al ghaib 'alash shifat adalah halal, dengan catatan bahwa penjelasan kata-kata haruslah jelas seperti ukuran, model maupun warnanya.
Merangkum Dari Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Karya DR. Erwandi Tarmizi,.
semoga bermanfaat..
Djogja, Hari Ahad, 08 Rabi'ul Awwal 1434 H - 20 Januari 2013


semoga bermanfaat..
Djogja, Hari Ahad, 08 Rabi'ul Awwal 1434 H - 20 Januari 2013

