Pemilik Situs Bukan Pemilik Barang Bukan Pula Wakil (Agen)

Para ulama sepakat bahwa tidak sah hukum jual beli jika pemilik situs tidak memiliki barang-barang yang ia tampilkan pada situsnya padahal dia bukanlah sebagai wakil/agen dari pemilik barang yang sebenarnya.

Biasanya salahsatu contoh dalam hal ini adalah apa yang kita kenal dengan istilah jual beli sistem dropship.
Apa itu dropship?!
Dropship adalah salahsatu bentuk sistem jualan online, dimana buyer (pembeli) membayar suatu produk kepada pihak reseller (penjual online), kemudian pihak reseller membayar kepada dropshipper (produsen) yang tentunya dengan harga lebih murah, lalu pihak dropshipper mengirim produknya kepada pembeli langsung atas nama reseller, sehingga selisih antara harga reseller dan harga dropshipper adalah keuntungan pihak reseller.
dropship
Penjelasan antara dropshipper, reseller dan buyer
1. Dropshipper  adalah pihak pemilik barang atau wakil/agen pemilik barang atau bisa juga disebut produsen.
2. Reseller adalah penjual online yang menawarkan barang orang lain kepada para konsumen.
3. Buyer adalah pembeli/pelanggan/konsumen yang membeli barang pihak reseller

Pihak penjual (reseller) dalam proses penjualan produk bisa dikatakan berada dalam zona aman, tidak ada resiko kerugian yang ditanggung, tidak mengeluarkan modal sedikitpun, bahkan sebagai penjual tidak perlu mengurus pengiriman barang ke pembeli karena pihak dropshipper-lah yang mengurusnya. reseller hanya menyediakan situs sarana pemasaran seperti  membuat toko online sendiri atau buka lapak di kaskus, facebook, ebay dan yang lain sejenisnya.

Akad jual beli seperti ini tidak sah, karena mengandung 2 bentuk gharar:
1. Pihak reseller (penjual online) menjual barang yang bukan miliknya, maka masuk kedalam larangan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Hakim Bin Hizam radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jangan engkau menjual barang yang belum engkau miliki".
(Hadist riwayat Abu Dawud dan dishahihkan oleh Imam Albani)

2. Pihak reseller yang telah membeli barang kepada dropshiper (produsen) nekad langsung menjual barang tersebut kepada pelanggan yang lain sementara barang yang dibelinya tersebut belum diterima dari dropshipper. Maka hal ini juga termasuk kedalam  larangan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا ، فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ ؟ ، قَالَ : يَا ابْنَ أَخِي ! إِذَا اشْتَرَيْتَ مِنْهَا بَيْعًا ، فَلا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ

Yaa Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan haram? Nabi bersabda: "Wahai anak saudaraku, bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.
(Hadist riwayat Imam Ahmad, Imam Nawawi menyatakan hadits ini hasan)

Maka solusi dalam hal ini adalah:
Pertama: Pemberi layanan pengadaan barang
Relasi yang luas atau kemampuan pengadaan barang yang memadai, memungkinkan Anda menawarkan jasa ke orang lain untuk pengadaan barang yang mereka butuhkan. Anda berhak meminta imbalan, dengan nominal yang jelas dan disepakati di awal akad. Misal, Anda menjadi supplier restoran tertentu untuk kebutuhan barang tertentu. Anda berhak mendapat upah dari restoran tersebut. Pada kasus ini, anda murni menjual jasa kepada klien anda.

 Kedua, Menjadi agen atau distributor resmi
Pada posisi ini anda layaknya tangan panjang pemilik barang atau produsen. Karena secara prinsip status anda adalah wakil bagi pemilik barang. Anda bisa melakukan transaksi dengan cara apapun, baik offline atau online, sebagaimana Anda juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang Anda tentukan atau sesuai kesepakatan. Tentu saja, untuk bisa menjadi agen, anda harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan aturan keagenan yang ditetapkan oleh pemilik barang. Dalil masalah ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

 المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ 

Kaum muslimin itu sesuai persyaratan yang mereka sepakati.
 (HR. Bukhari secara muallaq, Abu Daud, Ahmad dan yang lainnya). 

 Ketiga, Melakukan transaksi salam
Akad salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan syarat pembayaran harus tunai  dan waktu serah terima barangnya harus jelas pada saat akad dilaksanakan.

Ijma' para ulama tentang bolehnya berjual beli dengan sistem akad salaam ini. Dan diantara dalil disyari'atkannya akad salam ialah hadits berikut:

عن ابن عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قال: قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ
 وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه

Dari sahabat Ibnu Abbas radhiallhu 'anhuma, ia berkata: "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  tiba di kota Madinah, sedangkan penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dalam tempo waktu dua tahun dan tiga tahun, maka beliau bersabda: '"Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui kedua belah pihak dan dalam timbangan yang telah diketahui kedua belah pihak, serta dalam tempo yang telah diketahui kedua belah pihak pula.
(Muttafaqun 'alaih)

Mungkin ada yang mempertanyakan, apa yang membedakan akad salaam dengan sistem dropshipping yang lazim dilakukan? Pada transaksi salam terdapat syarat-syarat yang harus dijalankan masing-masing pihak penjual (reseller) dan pembeli. Dan juga pihak reseller harus membeli obyek transaksi itu dari pemilik barang secara sempurna, sampai terjadi serah terima. Artinya barang sudah berpindah tangan ke pihak reseller kemudian barulah reseller sendiri yang mengirim barang ke buyer atas nama dirinya. Dalil hal ini adalah hadis dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, 

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رحالهم 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang di tempat dia membeli barang tersebut, sampai para pedagang memindahkan barang itu ke tempatnya sendiri.. 
(HR. Abu Daud, Ibn Hibban dan dihasankan Al-Albani)

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat..

Merangkum dari Buku Harta Haram dan Muamalat Kontemporer, link: http://pengusahamuslim.com/dropshipping-dan-alternatif-1715 serta link: http://pengusahamuslim.com/dropshipping-dan-alternatif-1715

Djogja, Malam senin 09 Rabi'ul Awwal 1434 H - 20 Januari 1434 M
NextBack